Inggris Berikan Denda ke TikTok Sebesar $16 Juta

Kantor Komisioner Informasi Inggris telah memberikan denda sebesar 12,7 juta poundsterling ($15,9 juta) kepada platform media sosial TikTok karena melanggar undang-undang perlindungan data, termasuk penggunaan data pribadi anak di bawah 13 tahun tanpa persetujuan orang tua.

Menurut ICO, pada tahun 2020 TikTok memperbolehkan sekitar 1,4 juta anak di bawah 13 tahun di Inggris untuk menggunakan platform mereka, meskipun usia minimum untuk membuat akun adalah 13 tahun. Pelanggaran data yang dilakukan TikTok terjadi antara Mei 2018 dan Juli 2020, dengan platform video milik China tersebut tidak melakukan pemeriksaan yang cukup untuk memverifikasi pengguna dan menghapus pengguna yang berusia di bawah batas umur.

Komisioner Informasi Inggris, John Edwards, menegaskan bahwa ada undang-undang untuk memastikan keamanan anak-anak di dunia digital sama seperti di dunia nyata dan TikTok melanggarnya. Data anak-anak yang disalahgunakan oleh TikTok dapat digunakan untuk melacak dan memprofi mereka, sehingga berpotensi memberikan konten yang merugikan atau tidak pantas.

Sementara itu, pihak TikTok menyatakan tidak setuju dengan keputusan ICO tetapi senang karena denda telah dikurangi dari jumlah yang lebih besar pada tahun lalu. Mereka juga mengklaim telah berinvestasi dengan besar untuk menjaga anak di bawah 13 tahun tidak masuk ke platform, dan memiliki tim keselamatan dengan jumlah 40.000 orang yang bekerja keras menjaga platform tetap aman bagi komunitas mereka.

Denda yang diberikan ICO kepada TikTok seiring dengan upaya pemerintah dan institusi Barat dalam beberapa minggu terakhir, termasuk Inggris, untuk melarang penggunaan TikTok di perangkat resmi karena masalah keamanan. Hal ini menunjukkan semakin pentingnya peran regulator dalam melindungi data anak dan privasi pengguna dalam platform media sosial yang semakin populer di dunia digital saat ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *