BUMN BPUI Ajukan Permohonan PMN Untuk 2 Tahun Capai Triliun Rupiah

PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) dengan bisnis Indonesia Financial Group atau IFG—BUMN yang bergerak di bidang jasa keuangan baru ini mengajukan permohonan Penyertaan Modal Negara atau PMN tahun 2023 dan 2024. PMN 2023 lahir dari cadangan pembiayaan investasi sebesar Rp 3 triliun dan PMN 2024 mencapai Rp 3,5 triliun.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Rionald Silaban memaparkan latar belakang permohonan PMN dikarenakan hingga 30 Juni 2023 kemarin masih terdapat polis yang belum dialihkan dari PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kepada IFG Life dengan jumlah mencapai Rp 7,44 triliun.

“Adapun terhadap polis ini telah selesai dan ikut di dalam restrukturisasi,” ujar Rionald, Senin (18/09/2023).

Rionald juga mengatakan bahwa, berdasarkan hasil perhitungan bersama antar BPUI, konsultan keuangan, dan perkiraan dari proyeksi buku maka dibutuhkan dana sebesar Rp 8,01 triliun bagi IF LIfe sendiri. Dana tersebut berguna untuk menyelesaikan pengalihan polis pada tahun 2023. Angka Rp 8,01 triliun itu nanti pemenuhannya Rp 3 triliun dari PMN 2023 dan Rp 3,5 triliun lewat PMN 2024. Sementara sisanya Rp 1,45 triliun melalui fund rising yang dilakukan oleh BPUI.

Dari pengajuan PMN itu, terang Rionald, BPUI terutama, IFG Life diharapkan dapat menyelesaikan pengalihan polis yang telah selesai direstrukturisasi dan masih tertinggal di Jiwasraya. PMN itu juga untuk memenuhi risk based capital (RBC)—perhitungan kesehatan perusahaan asuransi—yang minimumnya adalah 120 persen.

“Untuk menjaga nilai liabilitas yang dialihkan bisa tetap sesuai dengan asumsi maka memang dilakukan akselerasi proses pencairan PMN,” ungkap Rionald.

Hal itu menjadi sebab bagi BPUI mengajukan pendalaman untuk PMN 2024. Begitu pendalaman diselesaikan, Kemenkeu akan segera mengurus ketentuannya dan diharapkan untuk PMN 2024 bisa dicairkan di awal tahun sehingga memenuhi risk based capital minimum yang harus dipenuhi oleh BPUI.

Rionald juga mengatakan bahwa manfaat dari PMN tersebut, salah satunya untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri perasuransian. Sedangkan bagi pemegang polis, berguna untuk memberikan keyakinan terkait keberlangsungan perusahaan dan memberikan kepastian kepada mereka terkait hak-hak, pembayaran klaim, dan nilai investasi yang berasal dari premi yang ditanamkan.

Sedangkan manfaat bagi pemerintah, diharapkan bisa menambahkan kredibilitas kepada sektor terkait dan juga dapat menjadi tambahan aktivitas ekonomi di sektor perindustrian.

“Untuk perusahaan tentu ini akan membantu penyelesaian penugasan pemerintah yang dihadapi oleh perusahaan,” tutup Rionald. (AA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *