Kenali Modus Carding Untuk Hindari Uang Raib Tiba-tiba

Fenomena hilangnya uang tiba-tiba akibat carding tentu saja membuat kita semua ketar-ketir. Pasalnya, modus carding bisa membuat saldo atau uang di akun seorang nasabah tiba-tiba raib meski tidak melakukan transaksi dalam bentuk apa pun.

Penjahat siber dapat melakukan carding dengan menggunakan data pribadi dari kartu debit atau kartu kredit orang lain untuk melakukan transaksi di online merchants. Tetapi, transaksi ini dilakukan secara tidak sah sehingga memberikan kerugian bagi pemilik kartu debit/kredit.

Cyber Security Researcher & Consultant, Teguh Aprianto menjelaskan jika berbicara tentang kejahatan siber spesifik berkaitan dengan transaksi yang melibatkan kartu, maka carding adalah salah satunya.

“Jika kita bicara tentang transaksi yang dilakukan yang melibatkan industri perbankan, maka banyak cara yang bisa digunakan. Salah satunya adalah penipuan menggunakan berbagai macam aplikasi palsu yang menyasar pengguna smartphone,” jelas Teguh dalam keterangan tertulis, Rabu (02/08/2023).

Teguh juga mengingatkan kejahatan siber yang menggunakan modus operasi transaksi tidak sah seperti carding sudah sering memakan korban. Kejadian ini bisa dialami siapa pun tanpa terkecuali.

Cara Pelaku Mengambil Data Pribadi Korban Carding

Teguh menjelaskan carding bisa terjadi karena social engineering, modus yang masih terus digunakan para penipu untuk mendapatkan informasi data pribadi yang bersifat rahasia milik korban.

“Social engineering adalah rekayasa sosial yang biasanya digunakan untuk memanipulasi korban, agar tanpa disadari korban akan memberikan sesuatu yang diminta oleh pelaku. Dalam proses ini, pelaku akan menggunakan berbagai macam cara dan media agar terlihat sangat meyakinkan,” papar Teguh.

Teguh menambahkan bahwa carding bisa terjadi dalam produk perbankan mana pun apabila si penipu sudah mendapatkan data informasi pribadi korban. Modus ini bisa terjadi tanpa terkecuali, baik pada produk keluaran bank konvensional maupun bank digital.

Kejahatan carding bisa dilakukan secara individual maupun berkelompok. Bahkan, para pelaku aktif berkomunitas dan berdiskusi terkait aktivitas mereka. Kasus carding juga banyak ditemui di Indonesia.

“Biasanya setelah mendapatkan informasi kartu kredit atau debit curian tersebut, para pelaku menggunakannya antara lain untuk mendukung gaya hidup, menyediakan jasa seperti pemesanan tiket pesawat dan hotel dengan potongan harga hingga 50%, bahkan sampai menjual data kartu kredit atau debit curian itu dengan harga murah,” imbuh Teguh.

Tak hanya di Indonesia, kasus ini juga banyak terjadi di Amerika Serikat, seperti yang pernah dilakukan oleh AlphaBay, marketplace yang beroperasi di dark web yang menjual banyak barang dan jasa ilegal salah satunya adalah kartu kredit atau debit curian.

“Amerika Serikat adalah negara paling banyak terjadi kasus kejahatan carding. Menurut laporan Consumer Sentinel Network yang diterbitkan oleh FTC (Federal Trade Commission) kasus kejahatan carding terjadi di Amerika Serikat dengan total 389.737 laporan pada 2021 lalu meningkat menjadi 441.822 pada 2022. Dengan total kerugian diperkirakan sebesar 482 triliun pada 2021,” tambah Teguh.

Mengingat kasusnya yang mengakibatkan kerugian besar, Teguh berpesan agar masyarakat berhati-hati terhadap kejahatan siber yang terorganisasi ini. Salah satunya dengan menyimpan data pribadi agar tidak disalahgunakan.

Teguh juga menambahkan memerangi kejahatan siber seperti carding menjadi tugas bersama. Apalagi belum semua merchant di dunia, termasuk di Indonesia, memakai fitur 3D Secure. Untuk itu, penting menjaga data pribadi sebaik mungkin agar tidak sampai dicuri oleh orang lain.

Peran aktif nasabah pun menurutnya sangat diperlukan untuk mencegah carding. Nasabah diimbau waspada akan jenis-jenis kejahatan siber terkini yang mengincar data pribadi yang bersifat rahasia.

“Jika para nasabah ini tidak teredukasi dengan baik atau mereka lengah, maka dengan mudah mereka akan menjadi korban dari aksi para pelaku ini. Sebaliknya, jika para calon nasabah ini teredukasi dengan sangat baik dan selalu teliti, maka mereka akan terhindar dari berbagai aksi penipuan yang akan sangat sering terjadi di Indonesia ke depannya,” ujarnya.

Cara Mencegah dan Mengatasi Terjadinya Carding

Sebagai nasabah, ada beberapa langkah yang bisa ikuti antara lain:

1. Menjaga kerahasiaan 16 digit nomor kartu debit/kredit, 3 digit kode keamanan di belakang kartu (CVV), dan tanggal kadaluarsa kartu dengan tidak memberikan data tersebut kepada siapa pun.

2. Saat bertransaksi di offline merchants, hindari memberikan informasi kartu debit/kredit kepada pihak lain saat melakukan pembayaran.

3. Hindari melakukan transaksi daring di Wi-Fi publik.

4. Jangan pernah simpan data kartu debit/kredit di tempat yang bisa diakses oleh orang lain.

5. Jangan membagikan surat tagihan kartu kredit digital kepada siapapun, agar data pribadi tidak bisa dibaca oleh orang lain. Kalau surat tagihan kartu kredit masih berupa fisik, hancurkan terlebih dahulu dan jangan membuangnya sembarangan.

Hal pertama yang harus dilakukan untuk mengatasi carding adalah memblokir kartu debit atau kredit yang terkena transaksi tidak sah tersebut baik dari aplikasi maupun melalui telepon ke call center resmi bank. Setelah itu, hubungi call center dari bank penerbit kartu dan adukan kasus tersebut.

Setelah mendapat aduan dari nasabah, pihak bank penerbit kartu akan mengecek apakah kasus tersebut benar merupakan kasus carding atau bukan.

“Jika setelah melakukan investigasi dan terbukti hal yang kamu alami merupakan carding, bank menjamin akan membatalkan transaksi tidak sah tersebut sehingga saldo kamu bisa kembali,” pungkas Teguh. (AA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *