Langgar Privasi Anak, TikTok Didenda Rp.5,68 Triliun

Platform sosial media TikTok didenda sebesar US$370 juta atau setara dengan Rp5,68 triliun buntut dari pelanggaran undang-undang privasi penting Uni Eropa (UE) yang mengatur Peraturan Perlindungan Data Umum, khususnya terhadap data anak-anak.

Dilansir dari Forbes pada Sabtu (16/09/2023), pengenaan denda ini diumumkan oleh Komisi Perlindungan Data Irlandia terkait dengan penanganan TikTok terhadap data sensitif dari anak-anak dimulai dari usia 13 hingga 17 tahun serta dari anak-anak di bawah 13 tahun yang data pribadinya telah diproses oleh TikTok. Pasalnya, pengguna harus berusia minimal 13 tahun untuk dapat mengakses aplikasi itu sendiri.

Pengawas privasi, yang memulai penyelidikan pada 2021 silam secara khusus mengamati pengaturan default publik TikTok dan alat “Family Pairing”, serta proses verifikasi usia bagi Selain itu, mereka juga meneliti apakah TikTok cukup transparan kepada pengguna muda mengenai pengaturan privasi mereka.

Badan tersebut menemukan bahwa TikTok melanggar beberapa bagian GDPR di 2020, termasuk artikel yang berkaitan dengan pemrosesan data pengguna muda dan apa yang disebut “pola gelap”, keputusan desain yang menipu atau memanipulasi pengguna untuk mengambil tindakan tertentu dalam suatu aplikasi.

Tak hanya denda besar dengan angka fantastis, komisi tersebut juga mewajibkan TikTok untuk mematuhi persyaratan pemrosesan datanya pada akhir tahun 2023.

Penyelidikan lainnya ialah memeriksa apakah TikTok—yang dimiliki oleh induk perusahaan ByteDance yang berbasis di Beijing—telah secara tidak sah mentransfer data pribadi pengguna Eropa dari UE ke Tiongkok, dan apakah TikTok cukup transparan kepada pengguna tentang cara mereka menangani informasi mereka.

Adapun pada awal tahun ini, pengawas data Inggris mengeluarkan denda sebesar US$16 juta kepada TikTok karena dianggap melanggar undang-undang perlindungan data Inggris dalam pemrosesan informasi anak-anak. Pada tahun 2021, pihak berwenang Belanda juga mengeluarkan denda hampir US$1 juta untuk pelanggaran yang serupa.

Pada kuartal I/2023, TikTok telah menghapus hampir 17 juta akun yang dianggap berusia di bawah 13 tahun, dan 91 juta video yang melanggar aturan, serta menurut laporan penegakan hukum terbarunya. Lebih dari seperempat unggahan tersebut sudah dihapus karena pelanggaran kebijakan terkait keselamatan ringan pada pengguna. (AA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *