Menjaga Data Pribadi Dapat Cegah Cyber Crime

Perkembangan zaman dan teknologi tentu saja juga mendorong munculnya berbagai bentuk praktik kejahatan siber (cyber crime). Studi Data Breach Investigations Report 2022 dari Verizon melaporkan tindakan kejahatan siber tertinggi saat ini di dunia merupakan phishing, pencurian data pribadi (stolen credentials), dan pretexting.

Di samping itu, akhir-akhir ini sering bermunculan praktik kejahatan siber lainnya berupa kasus carding. Pada kasus ini, saldo rekening nasabah terpotong, padahal nasabah tidak melakukan transaksi berbentuk apapun.

Dalam melakukan praktik carding, penjahat siber menggunakan data pribadi dari kartu debit atau kartu kredit orang lain secara ilegal untuk bertransaksi pada online merchants. Adapun kasus ini tidak hanya terjadi di Indonesia, melainkan juga secara global sehingga bisa terjadi pada siapapun tanpa terkecuali.

Menyikapi maraknya kasus ini, Bank BTPN terus berupaya untuk melindungi nasabah dan menambah keamanan bertransaksi. Upaya ini didukung oleh penyedia jaringan pembayaran global, seperti Visa.

“Keamanan bertransaksi ini memerlukan kerja sama antara penyedia layanan jasa perbankan, merchant, dan nasabah. Lebih lanjut, Bank BTPN berkomitmen untuk terus menindaklanjuti setiap kendala yang dialami oleh nasabah, serta memberikan layanan dan penanganan dengan baik,” ujar Communications and Daya Head Bank BTPN Andrie Darusman dalam keterangan tertulis, Jumat (21/07/2023).

Upaya Visa Tingkatkan Keamanan Transaksi Pembayaran

Presiden Direktur PT Visa Worldwide Indonesia, Riko Abdurrahman mengatakan seiring berkembangnya tren kejahatan siber, pihaknya terus memperkuat keamanan ekosistem pembayaran. Dalam hal ini, Visa menggandeng seluruh pihak mulai dari pembuat kebijakan hingga pemilik akun.

“Seiring berkembangnya lanskap pembayaran, begitu pula ragam ancamannya. Ragam ancaman seperti social engineering, skimming baik online maupun offline, carding, dan lain sebagainya terjadi di seluruh dunia,” katanya.

“Mengamankan ekosistem perdagangan adalah tanggung jawab bersama dan setiap orang memiliki peran untuk dimainkan. Visa bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan industri, pedagang, pembuat kebijakan, penegak hukum, dan pemegang akun untuk mengamankan ekosistem pembayaran di masa depan,” lanjut Riko.

Riko menjelaskan bahwa Visa beserta sejumlah pihak lainnya menghadirkan teknologi keamanan global modern EMV 3D Secure untuk memberikan perlindungan berlapis bagi nasabah.

Sistem EMV 3D Secure ialah proses otentikasi transaksi dengan menggunakan One-Time Password (OTP) yang dikirimkan kepada nasabah maupun otentikasi biometrik saat bertransaksi di online merchant yang juga telah menerapkan teknologi tersebut.
Di sisi lain, Andrie menilai penerapan teknologi 3D Secure pada kartu debit/kredit perbankan juga perlu dilakukan sebagai proteksi pada transaksi online sehingga keamanannya semakin maksimal.

“Fitur 3D Secure sangat penting untuk keamanan transaksi kartu debit maupun kredit. Sebagai penyedia layanan jasa perbankan, Bank BTPN termasuk Jenius sudah menerapkan fitur 3D Secure dengan OTP sebagai otorisasi transaksi pada online merchants. Para pemangku kepentingan perlu bersama-sama mendorong adopsi 3D Secure pada semua online merchants agar konsumen mendapatkan pengalaman berbelanja yang mumpuni,” papar Andrie.

Cara Cegah Kejahatan Siber bagi Nasabah

Mencegah bahaya kejahatan siber, termasuk carding, memerlukan peran semua pihak. Peran aktif nasabah pun diperlukan dalam menjaga informasi kartu debit atau kredit sehingga data pribadi tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Sebagai nasabah, ada lima cara pengamanan identitas kartu debit/kredit yang bisa diterapkan, sebagai berikut:

  1. Menjaga kerahasiaan 16 digit nomor kartu debit/kredit, 3 digit kode keamanan di belakang kartu (CVV), dan tanggal kedaluwarsa kartu dengan tidak memberikan data tersebut kepada siapapun.

2.Saat bertransaksi di offline merchants, hindari memberikan informasi kartu debit/kredit kepada pihak lain saat melakukan pembayaran.

3.Hindari bertransaksi daring di WiFi publik.

4.Jangan pernah simpan data kartu debit/kredit di tempat yang bisa diakses oleh orang lain.

5.Jangan membagikan surat tagihan kartu kredit digital kepada siapapun, agar data pribadi tidak bisa dibaca oleh orang lain. Atau, hancurkan terlebih dahulu surat tagihan kartu kredit yang berbentuk fisik sebelum membuangnya.

Teknologi digital yang semakin terintegrasi dalam aktivitas masyarakat perlu diimbangi dengan literasi tentang kejahatan siber. Edukasi dan kolaborasi dari berbagai pihak dibutuhkan agar dapat menjangkau masyarakat yang lebih luas.

Pastikan juga untuk waspada dan berhati-hati, serta sebarkan informasi soal pentingnya menjaga data pribadi agar terhindar dari kejahatan siber. (AA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *