Startup Bangkrut Ditetapkan Wajib Selesaikan Kewajiban Hukum

Semua perusahaan rintisan atau startup yang mengalami kebangkrutan ditetapkan untuk tetap harus melakukan penyelesaian kewajiban hukum.

Partner dari NABS & Partner, Natasha Nababan mengatakan bahwa penyelesaian kewajiban tersebut dapat dilakukan dengan proses likuidasi atau kepailitan.

Namun, perusahaan dengan izin usaha PT (perseroan terbatas) hanya diminta untuk menyelesaikan permasalahan aset.

“Kalau start up berbentuk PT, memang penyelesaian kewajibannya hanya sebatas aset perusahaan tersebut saja,” ujar Natasha.

Oleh karena itu, Natasha juga menambahkan bahwa perusahaan tersebut disebut sebagai perseroan terbatas karena memiliki limit atau batasan pada tanggung jawab hukum.

Lebih lanjut, Natasha juga mengatakan perusahaan yang pailit juga tidak akan terkena sanksi dalam bentuk apapun.

Namun dengan syarat, tidak ada kecurangan dalam perusahaan selama masih beroperasi, seperti manajemen yang tidak beres ataupun penggelapan aset.

“Penggelapan aset supaya asetnya tidak bisa dicairkan untuk pembayaran kewajiban hukum tersebut, seharusnya tidak ada yang dikenakan sanksi,” imbuh Natasha.

Natasha mengatakan bisnis tidak akan selalu untung, karena itu pemerintah juga memberikan koridor saat perusahaan harus merugi.

Senada, Ketua Asosiasi Modal Ventura Indonesia (Amvesindo), Eddi Danusaputro mengatakan kewajiban perusahaan harus tetap dibayar saat perusahaan pailit.

Eddi mengatakan, kewajiban tersebut juga berupa upah dan hak-hak lainnya yang dimiliki pekerja ataupun buruh.

“Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka upah dan hak-hak lainnya dari pekerja atau buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya,” ujar Eddi.

Menurut Eddi, hal itu bahkan harus dibayar sebelum utang-utang lainnya yang dibayarkan. (AA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *