TikTok Shop Resmi Ditutup!

Fitur TikTok Shop resmi ditutup oleh TikTok seiring dengan adanya larangan social commerce untuk menjalankan bisnis seperti e-commerce. Berdasarkan rilis resminya, TikTok mengatakan bahwa pihak TikTok menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia saat ini.

“Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Indonesia, efektor per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00,” tulis TikTok, Selasa (03/10/2023).

Akan tetapi, berdasarkan pantauan Bitnesia pada hari ini, TikTok Shop sudah tidak beroperasi. Video dengan keranjang kuning sudah tidak ada dan tidak dapat diakses.

“Something went wrong. Tap and try again,” tulis dalam aplikasinya.

Salah satu seller di TikTok yang bernama Obi, mengatakan penutupan TikTok Shop ini sangat berdampak pada bisnisnya. Obi mengaku bahwa pendapatan perusahaannya yang bergerak di bidang fesyen ini pun dapat turun hingga 80-90 persen.

Hal ini disebabkan perusahaannya berfokus untuk berjualan di TikTok Shop. Alhasil, Obi harus mulai dari awal lagi di platform e-commerce yang baru.

“Agak disayangkan saja TikTok Shop tutup, karena sebenarnya sudah oke gabungan dari ecommerce dengan media di satu aplikasi,” ujar Obi dikutip dari Bisnis, Rabu (04/10/2023).

Di sisi lain, salah satu penjual di TikTok lainnya yang bernama Juli mengatakan perusahaannya tidak begitu besar di TikTok, melainkan di e-commerce dan toko offline. Alhasil, Juli hanya kehilangan sekitar 20 persen omzet bulanannya. Juli pun merasa keputusan pemerintah untuk menutup TikTok sebagai hal yang logis karena memang produk impor kini merajai segala kategori di TikTok.

“Jadi ya aku sih nothing to lose TikTok ditutup,” ujar Juli dikutip dari Bisnis, Rabu (04/10/2023).

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menandatangani Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 Tahun 2023. Peraturan inipun mengatur terkait perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Adapun dalam aturan tersebut, terdapat sejumlah peraturan terkait e-commerce serta social commerce. Salah satunya adalah pengaturan terkait model bisnis social commerce hanya boleh mempromosikan produk layaknya iklan televisi dan bukan untuk transaksi.

Pasal 21 ayat 3 menegaskan PPMSE dengan model bisnis social commerce dilarang untuk memfasilitasi transaksi pembayaran dalam sistem elektroniknya karena dinilai melakukan predatory pricing. Terkait keputusan tersebut, Tiktok pernah mengatakan bahwa pihak TikTok sangat menyayangkan keputusan pemerintah untuk membuat beleid Permendag No. 31 Tahun 2023.

Menurut perwakilan TikTok Indonesia dalam rilis resminya, keputusan pemerintah tersebut akan berdampak pada penghidupan dari 13 juta pihak yang menggunakan TikTok Shop untuk bekerja.

“Bagaimana keputusan tersebut akan berdampak pada penghidupan 6 juta penjual dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop,” ujar perwakilan TikTok tersebut, pada Rabu (27/09/2023). (AA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *